Kamis, 02 Juli 2015

Profesi Konseling



PROFESI KONSELING


Paper

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Dasar Dasar Konseling



Dosen Pengampu:
Prof.Dr.Mungin Eddy Wibowo,M.Pd.,Kons.
Drs.Suharso,M.Pd.,Kons


Oleh :

Ashari Rillafi
1301414059
Rombel 2


BIMBINGAN DAN  KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015




A.     PENGERTIAN PROFESI KONSELING

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian dari orang yang berkecimpung dalam profesi tersebut , artinya pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan oleh orang yang tidak profesional atau oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkansecara khusus terilebih dahulu untuk mengerjakan tugas dalam pekerjaan tersebut.
Konseling merupakan proses pemberian bantuan oleh seorang ahli yang diberikan kepada individu untuk memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu pekerjaan, jabatan, atau keahlian khusus yang dilakukan oleh seorang pembimbing yang terlatih dan berpengalaman (konselor) terhadap individu-individu yang membutuhkan (klien), agar individu tersebut dapat berkembang potensinya secara optimal, mampu mengatasi masalahnya dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
Bimbingan dan konseling merupakan suatu profesi, hal ini terlihat dari ciri-ciri profesi sebagai berikut :
1.      Bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh petugas yang disebut guru pembimbing atau konselor (sekolah) yang merupakan lulusan dari pendidikan keahlian yakni lulusan perguruan tinggi jurusan atau program studi Bimbingan dan Konseling.
2.      Kegiatan bimbingan dan konseling merupakan pelayanan kemasyarakatan dan bersifat sosial.
3.      Dalam melaksanakan layanan, guru pembimbing menggunakan berbagai metode atau teknik ilmiah.
4.      Memiliki organisasi profesi, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), yang pada saat didirikan tanggal 12 Desember 1975 di Malang dikenal dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia  (IPBI), yang juga memiliki AD/ART maupun kode etik.
5.      Ada pengakuan dari masyarakat/pemerintah, seperti tercantum dalam SK Mendikbud No. 25/1995 yang menyatakan bahwa IPBI (saat ini ABKIN) sejajar dengan PGRI dan ISPI. Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6, menetapkan konselor sebagai salah satu jenis kualifikasi pendidik.
6.      Para anggota profesi Bimbingan dan Konseling memiliki keinginan untuk memajukan diri baik wawasan pengetahuannya maupun keterampilannya, yakni melalui kegiatan seminar, pelatihan, workshop, atau pertemuan ilmiah lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa kegiatan yang dilakukan oleh petugas (guru). Bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan yang memenuhi ciri-ciri profesi. Dengan demikian, bimbingan dan konseling merupakan suatu profesi dan para petugas bimbingan dan konseling, yakni konselor sekolah atau guru pembimbing merupakan tenaga profesional.
Profesi BK harus menuntut kemampuan konselor untuk memahami siswa , menguasai ilmu-ilmu psikologi yang berguna untuk memahami siswa , menguasai asa-asas BK dan landasan BK untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dan memberikan penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan masalah yang dihadapi siswa. Namun , dalam pelaksanaannya belum optimal sehingga sering terjadi kekurangan yang terjadi disana-sini yang mengakibatkan pelayanan yang diberikan kadang tidak sesuai dengan asas-asas dan lansan yang benar dalam bidang BK.
Untuk menyempurnakan profesi BK , maka perlu dilakukan beberapa pengembangan yang mana pengembangan yang dilakukan meliputi :
1.      Standaritas Unjuk Kerja Professional Konselor.
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapapun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara
2.      Standarisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para konselor memiliki wawasan san menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keteampilan yang terkandung dalam butir-butir rumusan anjuk kerja.
3.      Akreditasi.
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut :
a)      Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b)      Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
c)      Untuk menarik calon koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi.
d)      Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial seperti lisensi
e)      Untuk meningkatkan kemampuan program.
f)       Untuk meningkatkan program.
g)      Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
h)      Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
i)        Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.



4.      Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.
Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap.

B.      KOMPETENSI KONSELOR
Kompetensi konselor antara lain :
1.      Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.       Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
3.       Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
4.       Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan

C.     KARAKTERISTIK KONSELOR
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13, mencantumkan bahwa saat ini konselor merupakan salah satu tenaga pendidik. Yang mana hal tersebut merupakan indicator secara tidak langsung bahwa konselor sudah mulai di butuhkan dalam suatu intitusi pendidikan. Maka dari itu, hal ini perlu diperhatikan dengan diperlukannya suatu klasifikasi khusus akan konselor sebagai tenaga pendidik ini, sebagai upaya dalam membangun profesi konselor yang professional.
Kegiatan konseling yang dilakukan oleh setiap konselor tentunya tidak akan terlepas dari berbagai aspek penting mengenai komunikasi. Suatu komunikasi yang baik tidak akan tercapai bila tidak adanya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian rasa saling percaya ini dapat tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan kepribadian yang dimiliki oleh konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka mempersiapkan para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab dalam pendidikan para calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi perkembangan pribadi mereka yangberkualitas, yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut :
1.       Pengetahuan Mengenai Diri Sendiri (Self-knowledge)
Disini berarti bahwa konselor memahami dirinya dengan baik, dia memahami secara nyata apa yang dia lakukan, mengapa dia melakukan itu, dan masalah apa yang harus dia selesaikan. Pemahaman ini sangat penting bagi konselor, karena beberapa alasan sebagai berikut :
a)      Konselor yang memilki persepsi yang akurat akan dirinya maka dia juga akan memilki persepsi yang kuat terhadap orang lain.
b)      Konselor yang terampil memahami dirinya maka ia juga akan memahami orang lain.
2.      Kompetensi (Competence)
Kompetensi dalam karakteristik ini memiliki makna sebagai kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral yang harus dimiliki konselor untuk membantu klien. kompetensi sangatlah penting, sebab klien yang dikonseling akan belajar dan mengembangkan kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kehidupan yang efektif dan bahagiaAdapun kompetensi dasar yang seyogianya dimilki oleh seorang konselor, yang antara lain :
a)       Penguasaan wawasan dan landasan pendidikan
b)      Penguasaan konsep bimbingan dan konseling.
c)       Penguasaan kemampuan assesmen
d)      Penguasaan kemampuan mengembangkan progaram bimbingan dan konseling
e)       Penguasaan kemampuan melaksanakan berbagai strategi layanan bimbingan dan konseling.
f)       Penguasaan kemampuan mengembangkan proses kelompok.
g)      Penguasaan kesadaran etik profesional dan pengembangan profesi.
h)      Penguasaan pemahaman konteks budaya, agama dan setting kebutuhan khusus
3.      Kesehatan Psikologis yang Baik
Seorang konselor dituntut untuk dapat menjadi model dari suatu kondisi kesehatan psikologis yang baik bagi kliennya, yang mana hal ini memiliki pengertian akan ketentuan dari konselor dimana konselor harus lebih sehat kondisi psikisnya daripada klien. Kesehatan psikolpgis konselor yang baik sangat penting dan berguna bagi hubungan konseling. Karena apabila konselor kurang sahat psikisnya, maka ia akan teracuni oleh kebutuhan-kebutuhan sendiri, persepsi yang subjektif, nilai-nilai keliru, dan kebingungan.
4.      Dapat Dipercaya (trustworthness)
Konselor yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya memiliki kecenderungan memilki kualitas sikap dan prilaku sebagai berikut:
a)      Memilki pribadi yang konsisten
b)      Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun perbuatannya.
c)      Tidak pernah membuat orang lain kesal atau kecewa.
d)     Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak ingkar janji dan mau membantu secara penuh.
5.      Kejujuran (honest)
Yang dimaksud dengan Kejujuran disini memiliki pengertian bahwa seorang konselor itu diharuskan memiliki sifat yang terbuka, otentik, dan sejati dalam pembarian layanannya kepada konseli. Jujur disini dalam pengertian memiliki kongruensi atau kesesuaian dalam kualitas diri actual (real-self) dengan penilain orang lain terhadap dirinya (public self). Sikap jujur ini penting dikarnakan:
a)      Sikap keterbukaan konselor dan klien memungkinkan hubungan psikologis yang dekat satu sama lain dalam kegiatan konseling.
b)      Kejujuaran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara objektif terhadap klien.
6.      Kekuatan atau Daya (strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien merasa aman. Klien memandang seorang konselor sebagi orang yang, tabaha dalam menghadapi masalah, dapat mendorong klien dalam mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi kebutuhan dan masalah pribadi. Konselor yang memilki kekuatan venderung menampilkan kualitas sikap dan prilaku berikut :
a)      Dapat membuat batas waktu yang pantas dalam konseling
b)      Bersifat fleksibel
c)      Memilki identitas diri yang jelas
7.      Kehangatan (Warmth)
Yang dimaksud dengan bersikap hangat itu adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang datang meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang memilki kehangatan dalam hidupnya, sehingga ia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah, memberikanperhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling klien ingin mendapatkan rasa hangat tersebut dan melakukan Sharing dengan konseling. Bila hal itu diperoleh maka klien dapat mengalami perasaan yang nyaman.
8.      Pendengar yang Aktif (Active responsiveness)
Konselor secara dinamis telibat dengan seluruh proses konseling. Konselor yang memiliki kualitas ini akan: (a) mampu berhubungan dengan orang-orang yang bukan dari kalangannya sendiri saja, dan mampu berbagi ide-ide, perasaan, (b) membantu klien dalam konseling dengan cara-cara yang bersifat membantu, (c) memperlakukan klien dengan cara-cara yang dapat menimbulkan respon yang bermakna, (d) berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara seimbang dengan klien dalam konseling.
9.      Kesabaran
Melaui kesabaran konselor dalam proses konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap sabar konselor menunjukan lebih memperhatikan diri klien daripada hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan sikap dan prilaku yang tidak tergesa-gesa.
10.  Kepekaan (Sensitivity)
Kepekaan mempunyai makna bahwa konselor sadar akan kehalusan dinamika yang timbul dalam diri klien dan konselor sendiri. Kepekaan diri konselor sangat penting dalam konseling karena hal ini akan memberikan rasa aman bagi klien dan klien akan lebih percaya diri apabila berkonsultasi dengan konselor yang memiliki kepekaan.
11.  Kesadaran Holistik
Pendekatan holistik dalam bidang konseling berarti bahwa konselor memahami secara utuh dan tidak mendekatinya secara serpihan. Namun begitu bukan berarti bahwa konselor seorang yang ahli dalam berbagai hal, disini menunjukan bahwa konselor perlu memahami adanya berbagai dimensi yang menimbulkan masalah klien, dan memahami bagaimana dimensi yang satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya. Dimensi-dimensi itu meliputi aspek, fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual, dan moral-spiritual. Konselor yang memiliki kesdaran holistik cenderung menampilkan karakteristik sebagai berikut :
a)      Menyadari secara akurat tentang dimensi-dimensi kepribadian yang kompleks.
b)      Menemukan cara memberikan konsultasi yang tepat dan mempertimbangkan perlunya referal.
c)      Akrab dan terbuka terhadap berbagai teori.































Daftar Pustaka :
Lesmana, J.M. 2005. Dasar-dasar konseling. Jakarta: Fakultas Psikologi U.I

0 komentar:

Posting Komentar

semua kata - kata yang ditulis, adalah refleksi dari dirimu sendiri.....