PROFESI
KONSELING
Paper
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah
Dasar
– Dasar Konseling
Dosen
Pengampu:
Prof.Dr.Mungin
Eddy Wibowo,M.Pd.,Kons.
Drs.Suharso,M.Pd.,Kons
Oleh :
Ashari Rillafi
1301414059
Rombel 2
BIMBINGAN
DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2015
A. PENGERTIAN PROFESI KONSELING
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian dari orang yang berkecimpung
dalam profesi tersebut , artinya pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan oleh
orang yang tidak profesional atau oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkansecara khusus terilebih
dahulu untuk mengerjakan tugas dalam pekerjaan tersebut.
Konseling
merupakan proses pemberian bantuan oleh seorang ahli yang diberikan kepada individu
untuk memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara dan dengan cara yang
sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu untuk mencapai kesejahteraan
hidupnya.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu pekerjaan,
jabatan, atau keahlian khusus yang dilakukan oleh seorang pembimbing yang
terlatih dan berpengalaman (konselor) terhadap individu-individu yang
membutuhkan (klien), agar individu tersebut dapat berkembang potensinya secara
optimal, mampu mengatasi masalahnya dan mampu menyesuaikan diri terhadap
lingkungan yang selalu berubah.
Bimbingan
dan konseling merupakan suatu profesi, hal ini terlihat dari ciri-ciri profesi
sebagai berikut :
1.
Bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh petugas yang disebut guru
pembimbing atau konselor (sekolah) yang merupakan lulusan dari pendidikan
keahlian yakni lulusan perguruan tinggi jurusan atau program studi Bimbingan
dan Konseling.
2.
Kegiatan bimbingan dan konseling merupakan pelayanan kemasyarakatan dan
bersifat sosial.
3.
Dalam melaksanakan layanan, guru pembimbing menggunakan berbagai metode
atau teknik ilmiah.
4.
Memiliki organisasi profesi, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN), yang pada saat didirikan tanggal 12 Desember 1975 di
Malang dikenal dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), yang juga memiliki AD/ART maupun kode etik.
5.
Ada pengakuan dari masyarakat/pemerintah, seperti tercantum dalam SK
Mendikbud No. 25/1995 yang menyatakan bahwa IPBI (saat ini ABKIN) sejajar
dengan PGRI dan ISPI. Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat 6, menetapkan konselor sebagai salah satu jenis
kualifikasi pendidik.
6.
Para anggota profesi Bimbingan dan Konseling memiliki keinginan untuk
memajukan diri baik wawasan pengetahuannya maupun keterampilannya, yakni
melalui kegiatan seminar, pelatihan, workshop, atau pertemuan ilmiah lainnya.
Berdasarkan
uraian di atas, tampak bahwa kegiatan yang dilakukan oleh petugas (guru). Bimbingan
dan konseling merupakan pekerjaan yang memenuhi ciri-ciri profesi. Dengan
demikian, bimbingan dan konseling merupakan suatu profesi dan para petugas
bimbingan dan konseling, yakni konselor sekolah atau guru pembimbing merupakan
tenaga profesional.
Profesi BK
harus menuntut kemampuan konselor untuk memahami siswa , menguasai ilmu-ilmu
psikologi yang berguna untuk memahami siswa , menguasai asa-asas BK dan
landasan BK untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dan
memberikan penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan masalah yang dihadapi siswa. Namun
, dalam pelaksanaannya belum optimal sehingga sering terjadi kekurangan yang
terjadi disana-sini yang mengakibatkan pelayanan yang diberikan kadang tidak
sesuai dengan asas-asas dan lansan yang benar dalam bidang BK.
Untuk
menyempurnakan profesi BK , maka perlu dilakukan beberapa pengembangan yang
mana pengembangan yang dilakukan meliputi :
1. Standaritas Unjuk Kerja Professional
Konselor.
Masih banyak
orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan
oleh siapapun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara
2. Standarisasi Penyiapan Konselor
Tujuan
penyiapan konselor ialah agar para konselor memiliki wawasan san menguasai
serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keteampilan yang
terkandung dalam butir-butir rumusan anjuk kerja.
3. Akreditasi.
Lembaga
pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya,
akreditasi meliputi penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi
program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu
profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi.
Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut :
a) Untuk menilai bahwa program yang ada
memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b) Untuk menegaskan misi dan tujuan
program.
c) Untuk menarik calon koselor dan
tenaga kerja yang bermutu tinggi.
d) Untuk membantu para lulusan memenuhi
tuntutan kredensial seperti lisensi
e) Untuk meningkatkan kemampuan program.
f) Untuk meningkatkan program.
g) Memungkinkan mahasiswa dan staf
pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
h) Untuk membantu mahasiswa yang
berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
i)
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi
dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi
merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin
profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan penddikan
konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di
sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas
yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.
Untuk dapat
diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih
dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan
prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi
terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan organisasi profesi untuk
menegakkan dan menjaga standar professional dan menjaga bidang geraknya dapat
terpenuhi secara mantap.
B.
KOMPETENSI
KONSELOR
Kompetensi
konselor antara lain :
1.
Memahami
secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.
Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling
3.
Menyelenggarakan
bimbingan dan konseling yang memandirikan
4.
Mengembangkan
pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
C.
KARAKTERISTIK
KONSELOR
Dalam undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13,
mencantumkan bahwa saat ini konselor merupakan salah satu tenaga pendidik. Yang
mana hal tersebut merupakan indicator secara tidak langsung bahwa konselor
sudah mulai di butuhkan dalam suatu intitusi pendidikan. Maka dari itu, hal ini
perlu diperhatikan dengan diperlukannya suatu klasifikasi khusus akan konselor
sebagai tenaga pendidik ini, sebagai upaya dalam membangun profesi konselor
yang professional.
Kegiatan konseling yang dilakukan
oleh setiap konselor tentunya tidak akan terlepas dari berbagai aspek penting
mengenai komunikasi. Suatu komunikasi yang baik tidak akan tercapai bila tidak
adanya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian rasa saling
percaya ini dapat tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan kepribadian
yang dimiliki oleh konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam
rangka mempersiapkan para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab
dalam pendidikan para calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi
perkembangan pribadi mereka yangberkualitas, yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional. Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi
konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut :
1.
Pengetahuan
Mengenai Diri Sendiri (Self-knowledge)
Disini berarti bahwa konselor memahami dirinya dengan baik, dia memahami
secara nyata apa yang dia lakukan, mengapa dia melakukan itu, dan masalah apa
yang harus dia selesaikan. Pemahaman ini sangat penting bagi konselor, karena beberapa
alasan sebagai berikut :
a)
Konselor yang memilki persepsi yang
akurat akan dirinya maka dia juga akan memilki persepsi yang kuat terhadap
orang lain.
b)
Konselor yang terampil memahami
dirinya maka ia juga akan memahami orang lain.
2.
Kompetensi (Competence)
Kompetensi dalam karakteristik ini memiliki makna sebagai kualitas fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan moral yang harus dimiliki konselor untuk
membantu klien. kompetensi sangatlah penting, sebab klien yang dikonseling akan
belajar dan mengembangkan kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai
kehidupan yang efektif dan bahagia. Adapun
kompetensi dasar yang seyogianya dimilki oleh seorang konselor, yang antara
lain :
a)
Penguasaan wawasan dan landasan
pendidikan
b)
Penguasaan konsep bimbingan dan konseling.
c)
Penguasaan kemampuan assesmen
d)
Penguasaan kemampuan mengembangkan
progaram bimbingan dan konseling
e)
Penguasaan kemampuan melaksanakan
berbagai strategi layanan bimbingan dan konseling.
f)
Penguasaan kemampuan mengembangkan
proses kelompok.
g)
Penguasaan kesadaran etik
profesional dan pengembangan profesi.
h)
Penguasaan pemahaman konteks budaya,
agama dan setting kebutuhan khusus
3.
Kesehatan Psikologis yang Baik
Seorang konselor dituntut untuk dapat menjadi model dari suatu kondisi
kesehatan psikologis yang baik bagi kliennya, yang mana hal ini memiliki
pengertian akan ketentuan dari konselor dimana konselor harus lebih sehat
kondisi psikisnya daripada klien. Kesehatan psikolpgis konselor yang baik
sangat penting dan berguna bagi hubungan konseling. Karena apabila konselor
kurang sahat psikisnya, maka ia akan teracuni oleh kebutuhan-kebutuhan sendiri,
persepsi yang subjektif, nilai-nilai keliru, dan kebingungan.
4.
Dapat Dipercaya (trustworthness)
Konselor yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya
memiliki kecenderungan memilki kualitas sikap dan prilaku sebagai berikut:
a)
Memilki pribadi yang konsisten
b) Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun perbuatannya.
c) Tidak pernah membuat orang lain kesal atau kecewa.
d) Bertanggung
jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak ingkar janji dan mau
membantu secara penuh.
5.
Kejujuran (honest)
Yang dimaksud dengan Kejujuran
disini memiliki pengertian bahwa seorang konselor itu diharuskan memiliki sifat
yang terbuka, otentik, dan sejati dalam pembarian layanannya kepada konseli.
Jujur disini dalam pengertian memiliki kongruensi atau kesesuaian dalam
kualitas diri actual (real-self) dengan penilain orang lain terhadap
dirinya (public self). Sikap jujur ini penting dikarnakan:
a) Sikap keterbukaan konselor dan klien memungkinkan hubungan psikologis yang
dekat satu sama lain dalam kegiatan konseling.
b) Kejujuaran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara
objektif terhadap klien.
6.
Kekuatan atau Daya (strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor
sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien merasa aman. Klien
memandang seorang konselor sebagi orang yang, tabaha dalam menghadapi masalah,
dapat mendorong klien dalam mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi kebutuhan
dan masalah pribadi. Konselor yang memilki kekuatan venderung menampilkan
kualitas sikap dan prilaku berikut :
a) Dapat membuat batas waktu yang pantas dalam konseling
b) Bersifat fleksibel
c) Memilki identitas diri yang jelas
7.
Kehangatan (Warmth)
Yang dimaksud dengan bersikap hangat
itu adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang
datang meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang memilki kehangatan
dalam hidupnya, sehingga ia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah,
memberikanperhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling klien ingin
mendapatkan rasa hangat tersebut dan melakukan Sharing dengan konseling. Bila
hal itu diperoleh maka klien dapat mengalami perasaan yang nyaman.
8.
Pendengar yang Aktif (Active responsiveness)
Konselor secara dinamis telibat dengan seluruh proses konseling. Konselor
yang memiliki kualitas ini akan: (a) mampu berhubungan dengan orang-orang yang
bukan dari kalangannya sendiri saja, dan mampu berbagi ide-ide, perasaan, (b)
membantu klien dalam konseling dengan cara-cara yang bersifat membantu, (c)
memperlakukan klien dengan cara-cara yang dapat menimbulkan respon yang
bermakna, (d) berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara seimbang dengan
klien dalam konseling.
9.
Kesabaran
Melaui kesabaran konselor dalam
proses konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami.
Sikap sabar konselor menunjukan lebih memperhatikan diri klien daripada
hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan sikap dan prilaku yang tidak
tergesa-gesa.
10.
Kepekaan (Sensitivity)
Kepekaan mempunyai makna bahwa konselor sadar akan kehalusan dinamika yang
timbul dalam diri klien dan konselor sendiri. Kepekaan diri konselor sangat
penting dalam konseling karena hal ini akan memberikan rasa aman bagi klien dan
klien akan lebih percaya diri apabila berkonsultasi dengan konselor yang
memiliki kepekaan.
11.
Kesadaran Holistik
Pendekatan holistik dalam bidang
konseling berarti bahwa konselor memahami secara utuh dan tidak mendekatinya
secara serpihan. Namun begitu bukan berarti bahwa konselor seorang yang ahli
dalam berbagai hal, disini menunjukan bahwa konselor perlu memahami adanya
berbagai dimensi yang menimbulkan masalah klien, dan memahami bagaimana dimensi
yang satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya. Dimensi-dimensi itu
meliputi aspek, fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual, dan
moral-spiritual. Konselor yang memiliki kesdaran holistik cenderung menampilkan
karakteristik sebagai berikut :
a) Menyadari secara akurat tentang dimensi-dimensi kepribadian yang kompleks.
b) Menemukan cara memberikan konsultasi yang tepat dan mempertimbangkan
perlunya referal.
c) Akrab dan terbuka terhadap berbagai teori.
Daftar
Pustaka :
Lesmana,
J.M. 2005. Dasar-dasar
konseling. Jakarta: Fakultas Psikologi U.I
http://fmahadhita.blogspot.com/2012/06/pengertian-profesi-dan-profesi.html ( diakses pada 13 Juni 2015, pukul 21.25 WIB )
http://kandidatkonselor.blogspot.com/2013/07/pengertian-profesi-konseling-dan.html ( diakses pada 13 Juni 2015, pukul 21.26 WIB )







0 komentar:
Posting Komentar
semua kata - kata yang ditulis, adalah refleksi dari dirimu sendiri.....