KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( PRINSIP, ACUAN PENGEMBANGAN DAN KOMPONEN )
MAKALAH
Disusun guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Telaah
Kurikulum
Dosen Pengampu
Prof. Dr.
Mungin Eddy Wibowo, M.Pd.,Kons
Edwindha
Prafitra Nugraheni, M.Pd.,Kons
Disusun Oleh :
Ahmad Rizqiyani ( 1301411040 )
Ashari Rillafi
F ( 1301414059 )
Dije Zaraska K ( 1301414067 )
Dika Listyawati
O ( 1301414074 )
BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas karunia-Nya makalah
ini dapat terselesaikan. Makalah yang sederhana ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Telaah Kurikulum jurusan Bimbingan dan Konseling.
Makalah ini membahas tentang KTSP (
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) yang diterapkan di Indonesia. Selain itu
dalam KTSP juga terdapat beberapa prinsip, acuan pengembangan dan komponen yang
perlu diperhatikan dalam KTSP. Kurikulum ini diterapkan sejak tahun ... dan
pada tahun 2013 telah diganti. Tetapi pada kenyataannya, Indonesia kembali
menerapkan KTSP dalam sistem pendidikan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kami dan semua rekan yang telah membaca.
Semarang,
04 April 2015
Kelompok
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................
Daftar Isi .............................................................................................................................
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang ............................................................................................
1.2
Rumusan Masalah .......................................................................................
1.3
Tujuan Penulisan .........................................................................................
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian
KTSP
2.2 Prinsip
dalam KTSP
2.3 Acuan
Pengembangan dalam KTSP
2.4 Komponen
dalam KTSP
Bab
III Penutup
3.1 Kesimpulan
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kurikulum yang
ada di Indonesia sudah berganti beberapa kali dari kurikulum 1964
sampai kurikulum 2013. Salah satu kurikulum yang dipakai di
Indonesia adalah KTSP, atau lebih tepatnya KTSP 2006. Kurikulum ini berlaku
mulai tahun 2006 sampai 2013 dan diganti dengan kurikulum 2013. Tetapi pada
kenyataannya Indonesia kembali ke KTSP.
Peningkatan mutu pendidikan sangat diperlukan bagi
semua pihak terutama dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Usaha
untuk meningkatkan kualitas pendidikan diantaranya adalah dengan menyusun
kurikulum pendidikan yang dijalankan dalam proses pembelajaran. Sebagaimana
tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 yang
menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan bagian dari penjabaran
Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada, pemerintah selanjutnya
mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan tertentu yang berupa
kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di seluruh wilayah Indonesia tanpa
terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya dapat disesuaikan dengan kondisi
sekolah berdasar dengan kemampuan masing – masing.
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun
dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender
pendidikan dan silabus. Karena terdapat berbagai hal tersebut, KTSP masih dipakai sampai sekarang.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan KTSP ?
1.2.2
Apa saja prinsip dalam KTSP ?
1.2.3
Apa yang menjadi acuan pengembangan dalam KTSP ?
1.2.4
Apa saja komponen dalam KTSP ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui apa yang dimaksud KTSP
1.3.2
Mengetahui prinsip dalam KTSP
1.3.3
Mengetahui acuan pengembangan dalam KTSP
1.3.4
Mengetahui komponen dalam KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
Menurut BSNP (2006: 5)
"Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan".
Menurut Mulyasa (2006: 20-21), "KTSP adalah suatu ide
tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat
dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Sesuai dengan definisi yang
disampaikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (2006), bahwa yang dimaksud
dengan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Tujuan pendidikan tertentu dalam hal ini adalah
tujuan pendidikan nasional yang dikembangkan sesuai dengan karakteristik,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh karena
itu, kurikulum seharusnya disusun dan dikembangkan oleh masing-masing satuan
pendidikan agar sesuai dengan karakteristik, kondisi dan potensi daerah,
sekolah dan peserta didik masing-masing satuan pendidikan. Kurikulun
sekolah yang disusun dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan
inilah yang disebut dengan KTSP.
KTSP merupakan paradigma barupa pengembangan kurikulum, yang memberikan
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan
agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber data, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus. KTSP termasuk salah satu wujud reformasi
pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan
masing-masing. Kurikulum KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite
sekolah dan Dewan Pendidikan.
2.2 Prinsip dalam KTSP
Dalam pengembangan
kurikulum perlu adanya prinsip yang mendasari kurikulum tersebut. Begitu juga
dengan KTSP terdapat prinsip yang mendasari, antara lain :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Oleh karena peserta didik memiliki posisi sentral,
maka kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Implikasi dari
prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan peserta didik
dan tidak boleh memberatkan peserta didik. Kurikulum dirancang
semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi peserta didik. Menambah jam
pelajaran tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan peserta didik yang
dampaknya peserta didik tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan
kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling
untuk membantu perkembangan peserta didik secara terprogram agar peserta didik
dapat tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
2.
Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum
disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik
secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.Keragaman berimplikasi
pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman peserta didik dari segi kemampuan,
minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang
sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta program remedial yang
sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan
kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu disesuaikan dengan
hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis
pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum.
Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun
struktur dan muatan kurikulum yang relatif beragam disesuaikan dengan karakteristik
yang dimiliki.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya,
semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Isi/ muatan kurikulum dapat dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan
perkembangan iptek dan seni. Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan
ilmu belajar yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu
pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan
dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam
struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber
belajar. Menggunakan model belajar dengan membiasakan peserta didik
mengenal teknologi sehingga peserta didik siap bersentuhan dengan teknologi.
Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum
dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Kurikulum harus memuat
kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya
bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini
berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan
kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada
rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang
karena akan diperlukan peserta didik dalam kehidupan mereka.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan
KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan
antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun
pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD
mencerminkan kesinambungan dan kekomprehensifan cakupan kompetensi.
Misanya, perlu dirancang pemetaan yang dapat menunjukkan bahwa isi kompetensi
dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum
menyiapkan manusia Indonesia secara utuh.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah
dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk manusia
seutuhnya. Berbagai kegiatan perlu dirancang agar peserta didik senang belajar
dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan
yang menyiapkan peserta didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus belajar
dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa membuat
peserta didik senang belajar sehingga dia akan mempunyai keinginan belajar
terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk
membetuk pembelajar sepanjang hayat, misalnya muatan khusus wajib baca).
7.
Seimbang antara kepentingan nasional
dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu,
kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat
memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus
diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran peserta didik sebagai
warga negara dalam kerangka NKRI. Kepentingan pusat diwakili oleh struktur
kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah
diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik
daerah dan kekhasan satuan pendidikan tidak boleh mengorbankan standar minimal
yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara
seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis
pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis
agama tidak boleh mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.
8. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai
dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Karakteristik satuan pendidikan memiliki harapan, kondisi madrasah/madrasah,
kondisi peserta didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan
satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi
tertentu dapat mengembangkan struktur dan muatan kurikulum yang
sesuai. Misalnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang juga
berfungsi sebagai lembaga pengembangan dakwah dan lembaga pemberdayaan
masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan
Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan
semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu
pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak
hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru
menegaskan pada orientasi pembentukan karakter (character building) yang berasaskan
pada prinsipakhlaq al-karimah. Sebagai lembaga
pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar
agama dan penyebaran ajaran agama sekaligus tampil sebagai komponen penting
dari gerakan amar
ma’ruf nahi munkar.
9.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlaq mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Demikian juga program
pengembangan diri di madrasah/ madrasah dapat diisi dengan kegiatan
peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
10.
Mengembangkan toleransi terhadap perbedaan
Isi dan muatan kurikulum harus bisa
mengembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu dapat
berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya.
Muatan kurikulum harus dirancang agar dapat mengembangkan toleransi dan
kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran,
jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang
memang majemuk dalam berbagai hal. Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut dapat
melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan
sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga dapat dirancang untuk
melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap
perbedaan serta dapat hidup bersama dalam berbagai perbedaan.
11. Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing
secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu
merancang struktur dan isi yang membekali peserta didik dapat bersaing di
dunia internasional dan mampu berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus
terus dievaluasi untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan global.
12. Persatuan nasional dan nilai –
nilai kebangsaan
Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan
kurikulum hendaknya dirancang agar berdampak pada terwujudnya persatuan
nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan tidak boleh
merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau
fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri
yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme.
Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan
sebagainya
13. Kondisi sosial budaya masyarakat
Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks
sosial budaya masyarakat penting dilakukan agar madrasah mengetahui
harapan masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan
sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah dapat merancang
kurikulum yang tepat. Misalnya, jika rata-rata peserta didik berasal dari
keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang membuat dia mandiri
dengan keterampilan yang relevan.
14. Kesetaraan Gender
Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi,
memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memberikan manfaat yang
ama bagi peserta didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan
muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus).
Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronika hanya
untuk laki-laki). Demikian juga bahan ajar yang dikembangkan dari tiap-tiap
mata pelajaran hendaknya dapat menanamkan persepsi kesetaraan antara laki-laki
dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa laki-laki layak
menduduki jabatan tertentu, sedangkan wanita hanya cocok menduduki jabatan
tertentu. Kurikulum dianggap memiliki kesetaraan jender jika tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki.
Pengelolaan mulok perlu membuka akses bahwa semua jenis mulok dapat dipilih
oleh anak laki-laki dan perempuan.
2.3 Acuan pengembangan dalam KTSP
KTSP disusun
dengan memperhatikan acuan operasional, antara lain :
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
Kurikulum disusun agar memungkinkan
pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan
keseimbangan tuntutan. Pembangunan daerah dan nasional.
5.
Tuntutan
dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk
membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan
toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang
berlaku di lingkungan sekolah.
8. Dinamika
perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik
mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara.
9. Kesatuan
Republik Indonesia.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
10. Kesetaraan
Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan
yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender. Karakteristik
satuan pendidikan. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi,dan ciri khas satuan
pendidikan.
2.4 Komponen
dalam KTSP
Ada beberapa komponen yang harus ada
dalam KTSP, antara lain :
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
d.
Kelompok mata pelajaran estetika
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
4. Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan atau kelornpok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompeten. dasar, materi pokok/pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran. kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
5. Rencana Pelaksanaan Pengajaran ( RPP )
RPP adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang
terdiri atas 1 (satu) indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjebaran diatas dapat
disimpulkan bahwa KTSP adalah paradigma barupa pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada
setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber data, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Dalam KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. KTSP termasuk salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan
kebutuhan masing-masing. Kurikulum KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Dalam
KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite
sekolah dan Dewan Pendidikan. Oleh sebab itu, KTSP merupakan suatu perwujudan
kurikulum terbaik yang dipakai di Indonesia, dan sesuai dengan keadaan
pendidikan yang ada di Indonesia.
( Dije seumpam bab
kesimpulan masih kurang, ditambahi juga nggak papa )
DAFTAR PUSTAKA







0 komentar:
Posting Komentar
semua kata - kata yang ditulis, adalah refleksi dari dirimu sendiri.....